Pengertian
Menurut Pasal 20 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 47 PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan : Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
Menurut Pasal 1 Angka 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan : Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan.
BAB III Huruf B.3.1 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan/atau keamanan hasil perikanan, terdiri atas:
tidak menerapkan prinsip penyimpanan dan distribusi hasil perikanan;
tidak memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) habis masa berlakunya;
produk tidak sesuai Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) habis masa berlakunya;
Tidak memiliki Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) jika ekspor;
produk tidak sesuai Sertifikat Kesehatan (Health Certificate);
tidak memenuhi persyaratan bahan baku (mutu rendah);
penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan yang belum menimbulkan dampak keselamatan dan/atau kesehatan manusia;
penggunaan bahan penolong melebihi ambang batas yang belum menimbulkan dampak keselamatan dan/atau kesehatan manusia;
kegiatan pasca panen ikan budidaya tidak sesuai CBIB dan/atau CPIB; dan/atau
kegiatan pasca panen penangkapan ikan tidak menerapkan prinsip cara pengolahan yang baik/Good Manufacturing Practices, dan Prosedur Operasional Standar Sanitasi/Sanitation Standart Operational Procedure
Pasal 359 ayat (3) huruf f PP Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
“usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan dikenai denda administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dikali nilai jual produk/hasil perikanan yang ditangani/ diolah/disimpan saat terjadi pelanggaran”
Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 20A ayat (1) pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 356 ayat (1) huruf g Jo Pasal 359 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 3 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Berbunyi : ”Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan”.
Pasal 20A ayat (1) pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Berbunyi : “Setiap Orang yang melakukan penanganan dan pengolahan lkan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif.”
Pasal 356 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berbunyi : “usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan”.
Pasal 359 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berbunyi : “usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan dikenai denda administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dikali nilai jual produk/hasil perikanan yang ditangani/ diolah/disimpan saat terjadi pelanggaran;”
Pasal 3 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengeenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan
Berbunyi : “Pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa: usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;”
200% X Nilai Jual Produk/Hasil perikanan yang Ditangani/Disimpan pada saat pelanggaran
BA hasil pengawasan perizinan berusaha
Pengakuan pemilik/penanggungjawab 🡪 tidak memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Jumlah dan jenis Ikan yang Diproduksi/Disimpan, Nilai Jual produksi, Hasil perikanan yang ditangani
Nilai Jual Produk/Hasil perikanan
Ahli : Mutu Ikan
Hasil Uji Laboratorium (Layak Konsumsi)
Perizinan/PBUMKU : Perizinan Berusaha, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP, Health Certificate (HC), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), SKAI
Dokumentasi Jenis dan Jumlah ikan yang di produksi/disimpan
Data Pencatatan ikan yang Diproduksi/Disimpan (Data Produksi, Stok Opname)
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Jumlah produksi yang melanggar adalah jumlah produksi produk perikanan atau hasil perikanan yang tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan/atau keamanan hasil perikanan yang ditemukan di dalam UPI sesaat setelah dilakukannya pemeriksaan/inspeksi lapangan (Bab VII Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024)
Hasil pemeriksaan/inspeksi lapangan harus disandingkan dengan data produksi pelaku usaha dalam kurun waktu melakukan pelanggaran serta dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan/BAPK (Bab VII Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024)
Pasal 89 pada Pasal 27 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan:
Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasiperikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda palingbanyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Berbunyi :
ayat (3) : ”Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan”.
Pasal 91 Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan :
Berbunyi :
Ayat (1) : Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.