Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan (Stasiun PSDKP Tarakan) merupakan salah satu dari 14 (empat belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor. 33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor. 69/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan berlokasi di Jl. Aki Balak RT.08 Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Wilayah ini merupakan salah satu daerah yang sangat strategis karena merupakan sentra perikanan yang mempunyai potensi sumberdaya perikanan cukup melimpah, selain itu kota Tarakan berhadapan dengan laut Sulawesi, yang dikenal sebagai salah satu jalur rawan terhadap kegiatan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing).
Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan memiliki tugas melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan menyelenggarakan fungsi utama, yaitu :
Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
Pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;
Pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;
Pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan
Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
VISI
Terwujudnya pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) yang berkelanjutan, berbasis ekologi dan mendukung kedaulatan maritim serta kesejahteraan masyarakat pesisir khususnya di wilayah perbatasan
MISI:
Mengawasi dan Mencegah IUU Fishing untuk Mendukung Penangkapan Ikan Terukur dan Kedaulatan Maritim.
Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha untuk Tata Kelola Ekonomi Inklusif.
Memberdayakan Masyarakat Pesisir untuk Pengelolaan dan Pengawasan.
Mendukung Budidaya Berkelanjutan untuk Hilirisasi Ekonomi.
Mengawasi Wilayah Konservasi dan Pengelolaan Kawasan Pesisir untuk Keberlanjutan Ekosistem.
Mengurangi Pencemaran Laut melalui Program Berbasis Masyarakat.
Mengelola Sarana dan Prasarana untuk Pengawasan Efektif di Perbatasan.
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan (Stasiun PSDKP Tarakan) merupakan salah satu dari 14 (empat belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) didalam lingkup Ditjen PSDKP yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor. 33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor. 69/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan bahwa tugas Stasiun PSDKP Tarakan adalah melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Didalam melaksanakan tugasnya, Stasiun PSDKP Tarakan menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
Pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
Pelaksanaan bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas;
Pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas perikanan;
Pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan
Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Stasiun Pengawasan SDKP Tarakan memiliki ruang lingkup wilayah kerja di 2 (dua) WPP-NRI di wilayah timur, yakni WPP-713 meliputi perairan Selat Makassar, Laut Flores, Teluk Bone dan Laut Bali; dan WPP-716 meliputi perairan laut Sulawesi dan Sebelah Utara Laut Halmahera. Untuk mendukung terlaksananya kegiatan pengawasan SDKP secara baik sampai ke daerah maka telah di bentuk Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP dibawah koordinasi UPT Stasiun Pengawasan SDKP Tarakan, di 4 (empat) Lokasi (Nunukan, Balikpapan, Banjarmasin dan Kotabaru) dan didukung juga Wilker Pengawasan SDKP di 9 (sembilan) lokasi tersebut diantaranya, Bulungan, Berau, Derawan, Maratua, Samarinda, Muara Kintap, Bontang, Nunukan Utara dan Batu Licin.