Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan adalah salah satu system pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.
Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.
Lampiran XVI Denda Administratif Huruf D Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Menjual 2 (dua) atau Lebih Transmitter dengan ID yang Sama kepada Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Pasal 7 ayat (2) huruf e pada pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 52 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Pasal 26 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan jo Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI Denda Administratif huruf D angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Pasal 7 ayat (2) huruf e pada pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Berbunyi :
”Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: e. sistem pemantauan Kapal Perikanan.”
Pasal 52 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, Berbunyi :
“Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan pelayanan berupa: a. menyediakan Transmiter SPKP dengan nomor identitas (lD) yang unik.”
Pasal 26 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021, Berbunyi :
”Penyedia SPKP wajib memberikan pelayanan berupa: a. menyediakan Transmiter SPKP dengan nomor identitas (lD) yang unik.”
Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran kewajiban penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. tidak menyediakan transmiter SPKP dengan nomor identitas (ID) yang unik.”
Lampiran XVI Denda Administratif huruf D angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas kewajiban Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dimana Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Menjual 2 (dua) atau Lebih Transmitter dengan ID yang Sama kepada Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dikenai Denda Administratif sebesar RP. 100.000.000 Per Pelanggaran.
Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Tidak Menyampaikan Data Pemantauan Secara Terus Menerus kepada Pusat Pengendali Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Pasal 7 ayat (2) huruf e pada pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 52 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan jo Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI Denda Administratif huruf D angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Pasal 7 ayat (2) huruf e pada pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Berbunyi :
”Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: e. sistem pemantauan Kapal Perikanan.”
Pasal 52 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, Berbunyi :
“Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan pelayanan berupa: b. mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP.”
Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021, Berbunyi :
”Penyedia SPKP wajib memberikan pelayanan berupa: b. mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP”
Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran kewajiban penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: b. ttidak mengirim data posisi kapal perikanan secara terus-menerus kepada pengelola SPKP.”
Lampiran XVI Denda Administratif huruf D angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas kewajiban Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dimana Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Tidak Menyampaikan Data Pemantauan Secara Terus Menerus kepada Pusat Pengendali Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dikenai Denda Administratif sebesar RP. 100.000 Per Pelanggaran per 6 jam per pelanggan (pengguna).”
Formulasi Denda Administratif :
Rp. 100.000.000 Per Pelanggaran --> Untuk Pelanggaran Menjual 2 (dua) atau Lebih Transmitter dengan ID yang Sama kepada Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Rp. 100.000 per pelanggaran per 6 jam per pelanggan (pengguna) --> Untuk Pelanggaran tidak Menyampaikan Data Pemantauan Secara Terus Menerus kepada Pusat Pengendali Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Untuk Pelanggaran Menjual 2 (dua) atau Lebih Transmitter dengan ID yang Sama kepada Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Bukti Penyedia SPKP Tidak Menyampaikan Data Pemantauan Secara Terus berupa Surat keterangan dari Pusdal
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter
Untuk Pelanggaran tidak Menyampaikan Data Pemantauan Secara Terus Menerus kepada Pusat Pengendali Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Bukti ID transmitter yang sama pada 2 kapal perikanan berupa
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter
SS pada aplikasi Salmontrack