Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa : Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa : Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa : Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, bahwa : Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir disekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai kearah perairan kepulauan, laut pedalaman dan atau kearah Zona Ekonomi Eksklusif.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, bahwa : Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Berdasarkan Bab III A.3.5 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,
“pelanggaran terhadap rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) meliputi : Laporan pelaku usaha yang memuat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan usaha tidak sesuai ketentuan, terdiri atas:
Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha;
Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan;
Menyampaikan laporan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan; dan/atau
Informasi yang disampaikan dalam laporan kegiatan usaha tidak lengkap dan/atau tidak benar;
Dokumen pendukung kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² tidak sesuai ketentuan terdiri atas :
NIB tidak ada dan/atau tidak sesuai;
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau Kecil tidak ada dan/atau tidak sesuai;
Persetujuan/konfirmasi KKPRL tidak ada dan/atau tidak sesuai; dan/atau
Persetujuan/konfirmasi KKPRL tidak lengkap.
Proses pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 tidak sesuai, terdiri atas:
Penggunaan bahan, alat dan material;
Tahapan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
Persyaratan pelaksanaan kegiatan.
kesesuaian pelaksanaan kegiatan pulau kecil dengan dokumen rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2, terdiri atas:
Kesesuaian lokasi;
Kesesuaian jenis kegiatan; dan/atau
Kesesuaian persyaratan kegiatan.
penutupan akses publik ke ruang terbuka hijau, pantai dan fasilitas publik lainnya;
pemanfaatan luas lahan pulau melebihi luasan yang tercantum pada dokumen rekomendasi;
pemanfaatan pulau menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan melebihi baku mutu;
pemanfaatan pulau menimbulkan kerugian masyarakat pulaupulau kecil sekurang-kurangnya:
kehilangan mata pencaharian;
pendapatan minimal turun 10%;
daerah penangkapan ikan hilang;
alat bantu penangkapan ikan rusak;
produksi budidaya minimal menurun 10%; dan/atau
daerah tempat tinggal/pemukiman rusak.
Pasal 359 Ayat (3) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peirizinan Berusaha Berabasis Risiko berbunyi :
pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.
Pasal 11 Jo Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Jo Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Noamor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 356 ayat (1) huruf c Jo Pasal 359 Ayat (3) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peirizinan Berusaha Berabasis Risiko.
Pasal 11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, berbunyi :
Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib memiliki: zin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA; atau Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, berbunyi :
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib dimiliki oleh:
Pelaku Usaha PMDN;
Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
kementerian;
lembaga pemerintah nonkementerian; atau
lembaga nonstruktural;
Pemerintah Daerah berupa organisasi perangkat daerah.
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh Masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari
Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022, berbunyi : “Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa: f. pelanggaran terhadap rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).”
Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :“Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: c. denda administratif.”
Pasal 356 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025, berbunyi :
“Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB,dan/ atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi)” dikenai sanksi administratif.”
Pasal 359 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025, berbunyi:
“pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.”
Pasal 359 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025, berbunyi:
“pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.”
200 % (dua koma lima) x Luas Pelanggaran x Tarif Rekomendasi
Tarif rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² sesuai Lampiran XIV Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan di Laut huruf J PP 85 Tahun 2021 :
= Rp. 25.460.000 Per ha
Keterangan dan Pengakuan pemiilik/Pelaku Usaha.
Perizinan Berusaha
Laporan Kegiatan usaha
Dokumen KKPRL
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau Kecil
Luasan pulau yang dimanfaatkan
Penggunaan Citra Area Pemanfaatan Terkini untuk perhitungan pelanggaran (Menggunkan Citra Drone);
Materi Teknis RZWP3K atau RTRW dalam format Shapefile (Shp);
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum;
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative;
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Jenis pemanfaatan pulau-pulau kecil dan Proses Pelaksanaan Pemanfaatan
Hasil pemeriksaan ekosistem perairan sekitar Dampak terhadap masyarakat sekitar
Pemanfaatan Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha PMDN yang belum memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) setelah berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMENKP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) wajib mengajukan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku (Pasal 25 huruf b PERMEN KP No 10 Tahun 2024)
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikana
KETENTUAN PIDANA
Pasal 73 A UU No 6 Tahun 2023, Sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Setiap orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Pasal 75 UU No 6 Tahun 2023, Sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)