Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2020 tentang Besaran Faktor S Dalam Penghitungan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Besaran Faktor S dalam penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 616.482.125,00 (enam ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah); Besaran Faktor S digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing baru; dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing perpanjangan
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, bahwa :
Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir disekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai kearah perairan kepulauan, laut pedalaman dan atau kearah Zona Ekonomi Eksklusif.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, bahwa :
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, bahwa :
Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA adalah izin yang diterbitkan Menteri kepada pelaku usaha penanaman modal asing untuk pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan ulau-pulau kecil.
Berdasarkan Bab III A.1.2 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki dan/atau tidak melaksanakan ketentuan Perizinan Berusaha terdiri atas:
Tidak memiliki perizinan berusaha;
Masa berlaku perizinan berusaha kadaluarsa;
Lokasi, jenis, persyaratan kegiatan pemanfaatan pulau kecil tidak sesuai dengan dokumen Perizinan Berusaha;
Melakukan penutupan akses publik ke ruang terbuka hijau, pantai dan fasilitas publik lainnya;
Luas lahan pemanfaatan pulau kecil tidak sesuai izin;
Melakukan pemanfaatan pulau menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan melebihi baku mutu; melakukan pemanfaatan pulau menimbulkan kerugian masyarakat pulau-pulau kecil sekurang-kurangnya:
Kehilangan mata pencaharian;
Pendapatan minimal turun 10 %;
Daerah penangkapan ikan hilang;
Alat bantu penangkapan ikan rusak;
Produksi budidaya minimal menurun 10 %; dan/atau
Daerah tempat tinggal/pemukiman rusak.
Kerjasama dengan peserta Indonesia tidak dilaksanakan sesuai ketentuan;
pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia tidak dilaksanakan sesuai ketentuan; dan/atau alih teknologi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan
Pasal 359 Ayat (3) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peirizinan Berusaha Berabasis Risiko berbunyi :
pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.
Pasal 26A Jo Pasal 26B pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Jo Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 356 ayat (1) huruf b Jo Pasal 359 Ayat (3) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peirizinan Berusaha Berabasis Risiko.
Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berbunyi :
“Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”
Pasal 26B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berbunyi :
“Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif.”
Pasal 11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, berbunyi :
Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib memiliki:
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA; atau
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, berbunyi :
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA selain harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi ketentuan:
Melakukan kemitraan dengan Peserta Indonesia;
Melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada Peserta Indonesia; dan
Melakukan alih teknologi.
Kemitraan dengan Peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan jenis usaha dan teknologi yang akan digunakan.
Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022, berbunyi :
“Pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa: b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha.”
Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :“Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: c. denda administratif.”
Pasal 356 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025, berbunyi :
“Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB,dan/ atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing.”
Pasal 359 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025, berbunyi:
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.”
Pasal 359 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025, berbunyi:
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi;”
250 % (dua koma lima) x Luas Pelanggaran x Tarif Rekomendasi
Tarif Rekomendasi = 5% x Faktor S (Rp 616.482.125,00)
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2020 tentang Besaran Faktor S Dalam Penghitungan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Besaran Faktor S dalam penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 616.482.125 (enam ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Besaran faktor S sebagaimana dimaksud diktum KESATU ditentukan berdasarkan nilai valuasi ekosistem pulau-pulau kecil. Besaran faktor S sebagaimana dimaksud diktum KESATU dikenakan pada saat mengajukan permohonan izin. Besaran Faktor S digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing baru; dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing perpanjang
Keterangan dan Pengakuan pemiilik/Pelaku Usaha.
Perizinan Berusaha
Luasan pulau yang dimanfaatkan
Jenis pemanfaatan pulau-pulau kecil
Hasil pemeriksaan ekosistem perairan sekitar
Dampak terhadap masyarakat sekitar
Teknologi yang digunakan
Persentase saham yang dimiliki
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
KETENTUAN PIDANA
Pasal 73 A UU No 6 Tahun 2023, Sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Setiap orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Pasal 75 UU No 6 Tahun 2023, Sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)