Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu bentuk kesatuan wilayah, tempat manusia dan makluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah Hasil perencanaan Tata Ruang.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Rencana Zonasi yang selanjutnya di singkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan Perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan perizinan berusaha pemanfaatan di laut.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di KSNT.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah yang seanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di Kawasan Antar Wilayah.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa : Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Bab VII angka 1 Keputusan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa : Total Nilai Investasi adalah nilai investasi kegiatan yang terindikasi pelanggaran saja. Nilai investasi kegiatan yang terindikasi pelanggaran dimaksud dapat dihitung dari sumber antara lain pada bagian investasi perizinan berusaha OSS RBA, Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau dokumen kontrak kegiatan/proyek, untuk selanjutnya dapat dilakukan perhitungan secara proporsional dengan perbandingan area luasan/satuan unit bangunan/kegiatan yang terindikasi pelanggaran. Nilai investasi yang dihitung adalah sejak kegiatan/proyek/pembangunan dimulai sampai dengan ditemukan indikasi pelanggaran pada saat dilaksanakan pengawasan.
Pasal 359 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor No 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa :
Pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda administratif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi.
Pasal 182 ayat (5) Jo Pasal 183 huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo Pasal 4 huruf g Jo Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 356 ayat (1) huruf e Jo Pasal 359 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 182 ayat (5) Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, berbunyi:
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 juga dikenakan kepada setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR dan/atau RZ.”
Pasal 183 huruf b Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, berbunyi:
“Perbuatan tidak menaati RTR dan/atau RZ yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) dan tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR dan/atau RZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (5) meliputi: a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki KKPRL; dan/atau b. Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan KKPRL.”
Pasal 4 huruf g Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :
“Pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa: huruf g. pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL.”
Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :
“Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: huruf b. denda administratif.”
Pasal 356 ayat (1) huruf e PP Nomor 28 tahun 2025, berbunyi:
“Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/ atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: Huruf e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL.”
Pasal 359 ayat (3) huruf e PP Nomor 28 tahun 2025, berbunyi:
“Pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda administratif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi;.”
Pasal 359 ayat (3) huruf e PP Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbunyi:
“Pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda administratif sebesar :
= 2,5 % (dua koma lima) dikali total nilai investasi.
Keterangan dan Pengakuan pemiilik/Pelaku Usaha.
Dokumen PKKPRL
Perizinan Berusaha
Laporan Kegiatan usaha
perhitungan secara proporsional dengan perbandingan area luasan/satuan unit bangunan/kegiatan yang terindikasi pelanggaran.
Luasan ruang perairan dimanfaatkan
Penggunaan Citra Area Pemanfaatan Terkini untuk perhitungan pelanggaran (Menggunkan Citra Drone)
Materi Teknis RZWP3K atau RTRW dalam format Shapefile (Shp);
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum;
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative;
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Jenis pemanfaatan di laut
Hasil pemeriksaan ekosistem perairan sekitar
Dampak terhadap masyarakat sekitar
Memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum;
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative;
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Apabila tidak ditemukan sumber Nilai Investasi dari bagian investasi perizinan berusaha atau Persetujuan izin prinsip penanaman modal dan atau dokumen kontrak kegiatan/proyek, maka perhitungan dapat menggunakan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga dimaksud dapat berasal dari instansi teknis bidang konstruksi/bangunan Gedung (Dinas PU Setempat)
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan