Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu bentuk kesatuan wilayah, tempat manusia dan makluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa : Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. (PP 21 Tahun 2021)
Menurut Bab VII angka 1 Keputusan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa : Total Nilai Investasi adalah nilai investasi kegiatan yang terindikasi pelanggaran saja. Nilai investasi kegiatan yang terindikasi pelanggaran dimaksud dapat dihitung dari sumber antara lain pada bagian investasi perizinan berusaha OSS RBA, Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau dokumen kontrak kegiatan/proyek, untuk selanjutnya dapat dilakukan perhitungan secara proporsional dengan perbandingan area luasan/satuan unit bangunan/kegiatan yang terindikasi pelanggaran. Nilai investasi yang dihitung adalah sejak kegiatan/proyek/pembangunan dimulai sampai dengan ditemukan indikasi pelanggaran pada saat dilaksanakan pengawasan.
Pasal 359 ayat (3) huruf d PP No 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berbunyi:
Pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut dikenai denda Adminsitratif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi.
Pasal 16 ayat (2) pada Pasal 18 Jo Pasal 16A pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Jo Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 113 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo Pasal 356 ayat (1) huruf d Jo Pasal 359 ayat (3) huruf d PP Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 16 ayat (2) pada Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 2023, berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana di maksud pada ayat (1) Wajib memiliki Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut Dari Pemerintah Pusat.”
Pasal 16A pada Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 2023, berbunyi:
“Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir Yang Tidak Memiliki Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi Adminsitratif.”
Pasal 113 ayat (1) Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki KKPRL.”
Pasal 113 ayat (3) Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, berbunyi :
“Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari.”
Pasal 356 ayat (1) huruf d PP Nomor 28 tahun 2025, berbunyi:
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/ atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: Huruf d. Pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut.
Pasal 359 ayat (3) huruf d PP Nomor 28 tahun 2025, berbunyi:
Pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut dikenai denda admnistratif sebesar 2,5 % (dua koma lima) dikali total nilai investasi.
Pasal 359 ayat (3) huruf d PP Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbunyi:
Pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut dikenai denda admnistratif sebesar :
= 2,5 % (dua koma lima) dikali total nilai investasi.
Keterangan dan Pengakuan pemiilik/Pelaku Usaha.
Perizinan Berusaha
Laporan Kegiatan usaha
perhitungan secara proporsional dengan perbandingan area luasan/satuan unit bangunan/kegiatan yang terindikasi pelanggaran.
Luasan ruang perairan dimanfaatkan
Penggunaan Citra Area Pemanfaatan Terkini untuk perhitungan pelanggaran (Menggunkan Citra Drone)
Materi Teknis RZWP3K atau RTRW dalam format Shapefile (Shp);
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum;
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative;
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Jenis pemanfaatan di laut
Hasil pemeriksaan ekosistem perairan sekitar
Dampak terhadap masyarakat sekitar
Memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum;
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative;
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Apabila tidak ditemukan sumber Nilai Investasi dari bagian investasi perizinan berusaha atau Persetujuan izin prinsip penanaman modal dan atau dokumen kontrak kegiatan/proyek, maka perhitungan dapat menggunakan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga dimaksud dapat berasal dari instansi teknis bidang konstruksi/bangunan Gedung (Dinas PU Setempat)
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan