Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu bentuk kesatuan wilayah, tempat manusia dan makluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah Hasil perencanaan Tata Ruang.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Rencana Zonasi yang selanjutnya di singkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan Perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan perizinan berusaha pemanfaatan di laut.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di KSNT.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah yang seanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di Kawasan Antar Wilayah.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa : Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Bab III Kepdirjen PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa Pelanggaran atas pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang tidak sesuai dengan RTR, RZ, KAW, RZ KSNT terdiri atas:
Lokasi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai;
Luasan pelaksanaan kegiatan melebihi ketentuan; dan/atau
Tidak sesuai dengan kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
Lampiran XVI Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan, bahwa :
Pelanggaran atas Pelaksanaan PKKPRL yang Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dikenakan denda administratif sebesar Rp.18.680.000 per ha.
Pasal 192 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Jo Pasal 184 huruf e Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo Pasal 4 huruf d Jo Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Lampiran XVI Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan.
Pasal 192 ayat (3) huruf d PP Nomor 21 Tahun 2021, berbunyi:
“Dalam hal pemanfaatan ruang laut, sanksi administratif dikenakan terhadap:
Huruf d. Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTR, RZ KAW, dan/atau RZ KSNT.”
Pasal 184 huruf e Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, berbunyi:
“Selain perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 183, Sanksi Administratif dapat diberikan terhadap setiap orang yang : Huruf e. Melaksanakan persetujuan KKPRL yang tidak sesuai dengan RTR dan/atau RZ..”
Pasal 4 huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :
“Pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa: huruf d. pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang tidak sesuai dengan RTR, RZ, KAW, RZ KSNT.”
Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :
“Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: huruf b. denda administratif.”
Lampiran XVI Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, berbunyi:
“Pelanggaran atas Pelaksanaan PKKPRL yang Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dikenakan denda administratif sebesar Rp.18.680.000 per ha.”
Lampiran XVI Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, bahwa:
“Pelanggaran atas Pelaksanaan PKKPRL yang Tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dikenakan denda administratif sebesar :
= Rp.18.680.000 x Luas area pelanggaran (Ha)
Dokumen Persetujuan/Konfrimasi KKPR
lakukan pemeriksaan apakah pelaku usaha memiliki riwayat proposal permohonan KKPRL serta Notulen Pemeriksaan Teknis dan Verifikasi Lapangan;
Lakukan pengecekan apakah lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan dalam RZWP3K atau RTRW
minta pelaku usaha menunjukan dokumen Persetujuan KKPRL pada sistem Online Single Submission (OSS): Untuk memeriksa apakah KKPRL tersebut tercantum dalam izin berusaha yang sah
Keterangan dan Pengakuan pemiilik/Pelaku Usaha
Perizinan Berusaha
Laporan Kegiatan usaha
perhitungan secara proporsional dengan perbandingan area luasan/satuan unit bangunan/kegiatan yang terindikasi pelanggaran
Luasan ruang perairan dimanfaatkan
Penggunaan Citra Area Pemanfaatan Terkini untuk perhitungan pelanggaran (Menggunkan Citra Drone)
Materi Teknis RZWP3K atau RTRW dalam format Shapefile (Shp)
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Jenis pemanfaatan di laut
Hasil pemeriksaan ekosistem perairan sekitar
Dampak terhadap masyarakat sekitar
Memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum;
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative;
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan