Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa : Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa : Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Menurut Bab III huruf A.2 Kepdirjen PSDKP No. 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa : tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada Menteri, terdiri atas:
Tidak menyampaikan laporan paling lama 1 (satu) bulan sejak pendirian dan/atau penempatan bangunan;
Laporan tidak sesuai dengan format; dan/atau
Isi laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan lokasi, jenis bangunan, luasan, material, jumlah dan/atau dimensi ukuran bangunan yang didirikan/ditempatkan.
Lampiran XVI Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan, bahwa :
Pelanggaran Tindakan Tidak Melaporkan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut Kepada Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan, dikenakan denda administratif sebesar Rp.5.000.000 per hari keterlabatan.
Pasal 192 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Jo Pasal 184 huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo Pasal 4 huruf b Jo Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Lampiran XVI Huruf g Peraturan PemerintahNomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan.
Pasal 192 ayat (3) huruf b PP Nomor 21 Tahun 2021, berbunyi:
“Dalam hal pemanfaatan ruang laut, sanksi administratif dikenakan terhadap:
Huruf b: Tindakan Tidak Melaporkan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut Kepada Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan.”
Pasal 184 huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Berbunyi:
“Selain perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 183, Sanksi Administratif dapat diberikan terhadap setiap orang yang: Huruf c: tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.”
Pasal 4 huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :
“Pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa: huruf b. tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kepada Menteri.”
Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :
“Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: huruf b. denda administratif.”
Lampiran XVI Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, berbunyi:
“Pelanggaran Tindakan Tidak Melaporkan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut Kepada Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan, dikenakan denda administratif sebesar Rp.5.000.000 per hari keterlabatan.”
Lampiran XVI Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, bahwa:
Pelanggaran Tindakan Tidak Melaporkan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut Kepada Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan, dikenakan denda administratif sebesar :
= Rp.5.000.000 x hari keterlabatan.
Bukti penyampaian laporan pendirian bangunan atau instalasi di laut kepada Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal);
Dokumen Persetujuan/Konfrimasi KKPR
lakukan pemeriksaan apakah pelaku usaha memiliki riwayat proposal permohonan KKPRL serta Notulen Pemeriksaan Teknis dan Verifikasi Lapangan;
Lakukan pengecekan apakah lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan dalam RZWP3K atau RTRW
minta pelaku usaha menunjukan dokumen Persetujuan KKPRL pada sistem Online Single Submission (OSS): Untuk memeriksa apakah KKPRL tersebut tercantum dalam izin berusaha yang sah
Keterangan dan Pengakuan pemiilik/Pelaku Usaha.
Perizinan Berusaha
Laporan Kegiatan usaha
perhitungan secara proporsional dengan perbandingan area luasan/satuan unit bangunan/kegiatan yang terindikasi pelanggaran.
Luasan ruang perairan dimanfaatkan
Penggunaan Citra Area Pemanfaatan Terkini untuk perhitungan pelanggaran (Menggunkan Citra Drone)
Materi Teknis RZWP3K atau RTRW dalam format Shapefile (Shp);
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum;
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative;
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Jenis pemanfaatan di laut
Hasil pemeriksaan ekosistem perairan sekitar
Dampak terhadap masyarakat sekitar
Memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut
Analisis spasial dilakukan menggunakan perangkat lunak pemetaan ArcGIS, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum;
Perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penetapan besaran sanksi administrative;
Perhitungan pada perangkat lunak pemetaan menggunakan Sistem Koordinat: GCS_WGS 1984 dan Proyeksi: World_Cylindrical Equal Area, system koordinat dan proyeksi ini yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan luasan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan