Pengertian
Pengertian Kapal Perikanan menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang loog Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan kapal pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan kapal perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan kapal perikanan:
“Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.”.
Pengertian Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang loog Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan kapal pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan kapal perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan kapal perikanan :
“Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan”
Pengertian Modifikasi Kapal Perikanan menurut Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang loog Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan kapal pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan kapal perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan kapal perikanan:
“Memodifikasi Kapal Perikanan merupakan pengadaan Kapal yang pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan dan/atau nonKapal Perikanan dengan melakukan perubahan fungsi”.
Pasal 359 ayat (3) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
“membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari:
1. nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;
2. nilai kapal yang diimpor; atau
3. biaya modifikasi kapal”
Melanggar :
Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (3) pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 ayat (4) PERMEN KP RI Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan jo Pasal 356 ayat (1) huruf m Jo Pasal 359 ayat (3) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo Pasal 3 ayat 1 huruf k PERMEN KP RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.
Pasal 35 ayat (1) pada Pasal 27 Undang - Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, berbunyi :
“Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat”.
Pasal 35 ayat (3) pada Pasal 27 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, berbunyi :
“Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif”
Pasal 191 ayat (4) PERMEN KP RI Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Berbunyi :
“Kapal Perikanan yang telah dilakukan pembangunan atau modifikasi yang telah berada di dalam negeri, namun belum memiliki Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan setelah 31 Desember 2022, dapat diterbitkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan setelah membayar denda administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”
Pasal 356 ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
“Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (serratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/ atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa:
m. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan;
Pasal 359 ayat (3) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
“membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari:
1. nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;
2. nilai kapal yang diimpor; atau
3. biaya modifikasi kapal”
Pasal 3 ayat 1 huruf k PERMEN KP RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, Berbunyi:
“membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan”
Membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari:
nilai kapal yang sedang atau telah dibangun =
10% x Nilai Kapal yang sedang atau telah dibangun
nilai kapal yang diimpor =
10% x nilai kapal yang diimpor
biaya modifikasi kapal =
10% x biaya modifikasi kapal
verifikasi dokumen kapal perikanan berupa Perizinan Berusaha sektor Penangkapan Ikan/Perizinan Berusaha sektor Pengangkutan ikan, PAS Besar, Surat Ukur, Gross Akta, BKP/E-BKP (Buku Kapal Perikanan), bukti kepemilikan, identitas pemilik, sertifikat kelaikan kapal perikanan;
kepemilikan dokumen PPKP;
Pengakuan pemilik/penanggungjawab 🡪 tidak memiliki dokumen PPKP
Gross akta yang menunjukkan nilai pembelian kapal perikanan
Akta jual beli kapal perikanan (alternatif kwitansi jual beli)
Nilai investasi/Anggaran Biaya modifikasi kapal perikanan
Nilai investasi/Anggaran biaya Pembangunan kapal perikanan
Harga pembelian kapal perikanan
Nilai taksir (appraisal asset)
Nilai harga kapal yang dibangun dibuktikan dari nilai yang tertera dalam akta jual beli, grose akta, nilai invoice atau nota pembayaran pembangunan dari galangan kapal dan/atau nilai kapal yang ditentukan dari appraisal asset atau juru taksir dari instansi terkait atau lembaga independen yang bersertifikat (BAB VII Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024)
Dalam hal pelanggaran terhadap kegiatan pembangunan kapal perikanan tanpa persetujuan membutuhkan biaya appraisal atau juru taksir, pembiayaan dibebankan kepada pihak yang akan mengajukan appraisal (BAB VII Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024)
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan