Pengertian
Pengertian Pendaftaran Kapal Perikanan menurut Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelanggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan
Ayat (3),
berbunyi : ”Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa: a. dokumen yang memuat alokasi usaha; b. bukti kepemilikan; c. identitas pemilik; d. surat ukur Kapal Perikanan; dan e. sertifikat kelaikan Kapal Perikanan.
Ayat (4),
Berbunyi ”Kapal Perikanan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan buku Kapal Perikanan dan nomor register Kapal Perikanan.diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan”
Pengertian Modifikasi Kapal Perikanan menurut Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang loog Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan kapal pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan kapal perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan kapal perikanan:
“Memodifikasi Kapal Perikanan merupakan pengadaan Kapal yang pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan dan/atau nonKapal Perikanan dengan melakukan perubahan fungsi”
Pasal 359 ayat (3) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
“memiliki dan atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai denda administratif sebesar 5% (lima persen) dari harga Pembangunan atau pembelian kapal”
Melangar:
Pasal 138 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 76 ayat (1) PERMEN KP RI Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Jo Pasal 359 ayat (3) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 3 ayat 1 huruf m PERMEN KP RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
Pasal 138 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, berbunyi :
”Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia.”
Pasal 76 ayat (1) PERMEN KP RI Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Berbunyi :
“Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia.”
Pasal 359 ayat (3) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
“memiliki dan atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai denda administratif sebesar 5% (lima persen) dari harga Pembangunan atau pembelian kapal;
Pasal 3 ayat 1 huruf m PERMEN KP RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, Berbunyi:
“pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal”
memiliki dan atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai denda administratif sebesar 5% (lima persen) dari harga Pembangunan atau pembelian kapal
= 5% x harga Pembangunan atau pembelian kapal
verifikasi doumen kapal perikanan berupa Perizinan Berusaha sektor Penangkapan Ikan/Perizinan Berusaha sektor Pengangkutan ikan, PAS Besar, Surat Ukur, Gross Akta, BKP/E-BKP (Buku Kapal Perikanan), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), bukti kepemilikan, identitas pemilik, sertifikat kelaikan kapal perikanan;
BKP/E-BKP (Buku Kapal Perikanan)
Pengakuan pemilik/penanggungjawab 🡪 tidak memiliki dokumen PPKP
Gross akta yang menunjukkan nilai pembelian kapal perikanan
Akta jual beli kapal perikanan
Nilai investasi/Anggaran Biaya modifikasi kapal perikanan
Nilai investasi/Anggaran biaya Pembangunan kapal perikanan
Harga pembelian kapal perikanan
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan