Pengertian
Menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur, bahwa :
Alih Muat Ikan (Transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan.
satu kesatuan usaha" adalah Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam satu surat izin usaha perikanan.
sentra nelayan adalah lokasi pendaratan ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan.
Menurut Pasal 115 huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur, Bahwa ”ketentuan alih muatan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Pasal 359 ayat (3) huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebesar:
Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Pasal 22 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Jo (Pasal 83 ayat (2) dan/atau Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 84 ayat (2) dan/atau Pasal 85 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur 🡪 Pasal ketentuan sesuai jenis pelanggaran yang terjadi 🡪 Kasuistis) Jo Pasal 86 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Jo Poin 4 Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan PIT Jo Pasal 27A ayat (1) pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 356 ayat (1) huruf s Jo Pasal 359 ayat (3) huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan menggunakan Alat Penangkapan Ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; dan b. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dalam satu kesatuan usaha”.
Pasal 24 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif”.
Pasal 83 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023, berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan menggunakan Alat Penangkapan Ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; dan b. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dalam satu kesatuan usaha”.
Pasal 84 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
Ayat (1), berbunyi :
“Kapal Penangkap Ikan yang melakukan alih muatan di WPPNRI di perairan laut selain di area kompetensi/ konvensi RFMO wajib memenuhi ketentuan:
pemilik Kapal Penangkap Ikan bersedia menerima Pemantau di atas Kapal; dan
nakhoda membuat berita acara alih muatan.”
Ayat (2), berbunyi :
“Kapal Pengangkut Ikan yang menerima alih muatan di WPPNRI selain di area kompetensi/konvensi RFMO wajib memenuhi ketentuan:
nakhoda memberitahukan rencana alih muatan pada saat mengajukan persetujuan berlayar;
pemilik Kapal Pengangkut Ikan bersedia menerima Pemantau di atas Kapal; dan
nakhoda membuat dan menyampaikan berita acara alih muatan
Pasal 85 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023, berbunyi :
(1) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan pada area kompetensi/konvensi RFMO wajib memenuhi ketentuan:
alih muatan dipantau oleh Pemantau di atas Kapal dari RFMO atau Pemantau di atas Kapal yang memenuhi standar RFMO, yang ditempatkan di atas Kapal Pengangkut Ikan; dan
tercantum dalam daftar kapal di RFMO yang sama.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal Penangkap Ikan wajib memenuhi ketentuan:
nakhoda atau pemilik Kapal Penangkap Ikan/ penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana alih muatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pelaksanaan alih muatan;
nakhoda Kapal Penangkap Ikan harus mengisi berita acara alih muatan yang ditandatangani oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, nakhoda Kapal Pengangkut Ikan, dan Pemantau di atas Kapal; dan
nakhoda atau pemilik Kapal Penangkap Ikan/penanggung jawab perusahaan menyampaikan berita acara alih muatan secara elektronik kepada otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan alih muatan.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal Pengangkut Ikan wajib memenuhi ketentuan:
nakhoda atau pemilik Kapal Pengangkut Ikan/ penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana alih muatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan alih muatan; dan
nakhoda Kapal Pengangkut Ikan harus menyampaikan laporan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan, dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan alih muatan
Pasal 86 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023
Ayat (1), berbunyi :
“Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 85 merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha”
Ayat (2), berbunyi :
“Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Poin 4 Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, berbunyi :
alih muatan di daerah penangkapan ikan masih dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan dengan semua jenis alat penangkapan ikan ke kapal pengangkut ikan, baik yang berada dalam 1 (satu) Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun yang berdasarkan PKS yang mitranya tercantum dalam perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan; dan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku bagi kapal pengangkut ikan untuk SIUP baru (kecuali migrasi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur) dan perluasan usaha menggunakan kapal pengangkut ikan yang sebelumnya tidak melakukan alih muatan.
Pasal 27A ayat (1) pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berbunyi :
“Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan/atau laut lepas, yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif”
Pasal 356 ayat (1) huruf s PP Nomor 28 tahun 2025, berbunyi :
“memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 359 ayat (3) huruf o PP Nomor 28 tahun 2025, berbunyi :
”memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebesar:
- Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
- Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
- Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
- Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Rp. 50.000.000 untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran >10 - 30 GT;
Rp. 100.000.000 untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran >30 - 60 GT;
Rp. 150.000.000 untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran >60 - 100 GT;
Rp. 200.000.000 untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran >100 - 150 GT; dan
Rp. 250.000.000 untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran >150 GT.
Perizinan Berusaha : Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Penangkapan Ikan/SIPI, dan Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Pengangkutan Ikan/SIKPI (Lampiran Mitra)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Subsektor Penangkapan Ikan : Persetujuan Berlayar (PB), Standar Laik Operasi (SLO), Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT), Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), Logbook penangkapan ikan, dll
Dokumen lain : PAS, Surat Ukur, BKP, dll
Laporan Perhitungan Sendiri (LPS) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) PNBP Pasca Produksi
Berita Acara Alih Muatan
Buku Catatan Manual Alih Muatan
Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Hasil Pemeriksaan Kapal saat Kedatangan (HPK-D)
Hasil pemerikaan : Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), Ukuran Kapal, jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan, mesin kapal, VMS, dll
Tracking VMS,🡪 Kejadian Alih Muatan
Awak kapal 🡪 Crew List, Identitas, Dokumen Fishing Master (ITAS, RPTKA dan IMTA)
Pengakuan nakhoda dan pemilik kapal🡪 Kejadian/Kronologis Alih Muat (Dimana, dengan kapal apa, kapan, didaratkan Dimana, jumlah dan jenis ikan, dll), unsur kesengajaan (mengetahui ketentuan), dsb
Dokumentasi pengawasan/pemeriksaan
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan