Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Pasal 359 ayat (3) huruf p Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 :
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku dikenai denda administratif sebesar: dikenai denda administratif sebesar:
Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Pasal 28 ayat (1) Pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 356 ayat (1) huruf t Jo Pasal 359 ayat (3) huruf p Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 28 ayat (1) Pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”
Pasal 31 ayat (2) Pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk mengangkut Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “
Pasal 356 ayat (1) huruf t Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku, dikenai sanksi administratif.”
Pasal 359 ayat (3) huruf p Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 :
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : huruf p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku dikenai denda administratif sebesar: dikenai denda administratif sebesar:
Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Perizinan Berusaha : Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Penangkapan Ikan/SIPI, Persetujuan Berlayar (PB), Standar Laik Operasi (SLO), Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT), Logbook, Logbook penangkapan ikan, dll
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Subsektor Penangkapan Ikan : SIUP, Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)
Hasil pemerikaan : Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), Ukuran Kapal, jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan, mesin kapal, VMS
Laporan Perhitungan Sendiri (LPS) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) PNBP Pasca Produksi
Dokumen lain : PAS, Surat Ukur, BKP, dll
Daerah Penangkapan Ikan 🡪 Tracking VMS, Buku Catatan, Peta Oleat
Awak kapal 🡪 Crew List, Identitas, Dokumen Fishing Master (ITAS, RPTKA dan IMTA)
Pengakuan nakhoda dan pemilik kapal🡪 tidak berlaku dokumen PB dan/atau PB UMKU
Dokumentasi pengawasan
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan