Pelanggaran memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU
Pengertian
Menurut Pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Menurut B.1.1 BAB III Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa: Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPPNRI dan/atau di laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha, terdiri atas:
Melakukan penangkapan ikan menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) dan/atau Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang tidak sesuai dengan jenis dan spesifikasi pada perizinan berusaha. Dalam hal pelanggaran atas penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ukuran kapal penangkap ikan tidak sesuai izin;
Melakukan penangkapan ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan pada izin;
Mengoperasikan lebih dari satu jenis alat penangkapan ikan;
Melakukan alih muatan/transhipment tidak sesuai dengan perizinan berusaha;
Melakukan alih muatan/transhipment dengan kapal penangkap ikan/pengangkut ikan yang bukan merupakan mitranya;
Tidak memperpanjang perizinan berusaha dalam waktu paling lama 30 hari setelah berakhir masa berlakunya;
Memperkerjakan awak kapal perikanan tanpa memenuhi persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi; dan
Tidak mengisi logbook (e-logbook atau manual logbook) atau mengisi logbook tidak sesuai ketentuan.
Pasal 359 ayat (3) huruf g PP Nomor 28 Tahun 2025 :
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 27A ayat (1) Pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 356 ayat (1) huruf i Jo Pasal 359 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 2 huruf a Jo Pasal 3 huruf g Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 27 ayat (1) Pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas wajib memenuhi Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”
Pasal 27A ayat (1) Pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif. “
Pasal 356 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU; dikenai sanksi administratif.”
Pasal 359 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : huruf g. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.”
Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021
Berbunyi : “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan
Pasal 3 huruf g Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaraan ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa : g. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau di Laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha;
Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Perizinan Berusaha : Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Penangkapan Ikan/SIPI
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Subsektor Penangkapan Ikan : Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), Persetujuan Berlayar (PB), Standar Laik Operasi (SLO), Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT), Logbook, Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), Logbook penangkapan ikan, dll
Hasil pemerikaan : Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), Ukuran Kapal, jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan, mesin kapal, VMS
Laporan Perhitungan Sendiri (LPS) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) PNBP Pasca Produksi
Dokumen lain : PAS, Surat Ukur, BKP, dll
Daerah Penangkapan Ikan 🡪 Tracking VMS, Buku Catatan, Peta Oleat
Awak kapal 🡪 Crew List, Identitas, Dokumen Fishing Master (ITAS, RPTKA dan IMTA)
Pengakuan nakhoda dan pemilik kapal🡪 tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU
Dokumentasi pengawasan
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan