Pelanggaran mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU
Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa :
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Menurut B.1.2 BAB III Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautanaa dan Perikanan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa :
Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di WPPNRI yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha, terdiri atas:
Mengoperasikan kapal penangkap ikan tidak membawa Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan asli yang dimiliki. Perizinan Berusaha asli adalah bukti telah memiliki perizinan berusaha dalam bentuk file atau hasil print out dengan format sesuai dengan perizinan pada OSS, dengan data yang sesuai dengan profil sesuai identitas perizinan berusaha yang dapat diakses pada domain https://pemrosesan.oss.go.id/#/profile-dashboard .
Mengoperasikan kapal penangkap ikan tidak membawa SLO asli yang dimiliki. SLO asli adalah lembar dokumen SLO yang diterbitkan secara sah oleh Pengawas Perikanan dengan tanda tangan dan cap asli (bukan fotocopy) atau lembar SLO elektronik yang ditanda tangani oleh Pengawas Perikanan secara digital/elektronik disertai nomor identik, nomor register dan barcode serta dapat dipindai dan ditelusuri kebenaran, kesesuaian dan keasliannya melalui aplikasi eSLO pada domain https://eslo.kkp.go.id ;
Mengoperasikan kapal penangkap ikan tidak membawa dokumen SPB yang dimiliki; dan
Mengoperasikan kapal penangkap ikan tidak membawa SKAT.
Pasal 359 ayat (3) huruf h PP 28 Tahun 2025 :
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 27A ayat (2) Pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 356 ayat (1) huruf j Jo Pasal 359 ayat (3) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 2 huruf a Jo Pasal 3 huruf h Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 27 ayat (3) Pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.”
Pasal 27A ayat (2) Pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.”
Pasal 356 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/ atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif.”
Pasal 359 ayat (3) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : huruf h. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021
Berbunyi : “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 3 huruf h Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaraan ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa: h. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau di Laut lepas yang tidak membawa Perizinan Berusaha.”
Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;
Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;
Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Perizinan Berusaha : Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha (PB) Subsektor Penangkapan Ikan/SIPI, Persetujuan Berlayar (PB), Standar Laik Operasi (SLO), Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT), Logbook, Logbook penangkapan ikan, dll
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Subsektor Penangkapan Ikan : SIUP, Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)
Hasil pemerikaan : Alat Penangkapan Ikan (API), Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI), Ukuran Kapal, jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan, mesin kapal, VMS
Laporan Perhitungan Sendiri (LPS) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) PNBP Pasca Produksi
Dokumen lain : PAS, Surat Ukur, BKP, dll
Daerah Penangkapan Ikan 🡪 Tracking VMS, Buku Catatan, Peta Oleat
Awak kapal 🡪 Crew List, Identitas, Dokumen Fishing Master (ITAS, RPTKA dan IMTA)
Pengakuan nakhoda dan pemilik kapal🡪 tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU
Dokumentasi pengawasan
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan