Pengertian
Menurut Pasal 1 Angka 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, Bahwa :
Kuota Pengambilan adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang dapat diambil dari alam selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.
Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pengelolaan Benih Bening Lobster (Panulirus spp.)
Pasal 2 ayat (2) Jo ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan, Dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kuota penangkapan BBL.”
Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Kuota penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya Ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan.”
Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor Nomor 28 Tahun 2024 (Tabel/gamar)
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia” Angka 5 : “Melebihi Kuota Penangkapan yang Ditetapkan” (perekor x 100% x Harga Patokan Ikan)”
Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.)
Pasal 8 ayat (4) jo ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan, Dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Penangkapan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kuota penangkapan lobster (Panulirus spp.).”
Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Kuota penangkapan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan potensi sumber daya Ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia” Angka 5 : “Melebihi Kuota Penangkapan yang Ditetapkan” (perekor x 100% x Harga Patokan Ikan).”
Pengelolaan Kepiting (Scylla spp.)
Pasal 9 ayat (4) huruf a jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif dibidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Berbunyi :
“Ketentuan penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) yang tidak dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan pada periode Desember sampai dengan akhir Februari dengan ketentuan:” Huruf a : ”sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.”
Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Berbunyi :
“Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:” Huruf a “Tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkatpemanfaatan sumber daya ikan;”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa:” huruf d “pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia” Angka 5 : “Melebihi Kuota Penangkapan yang Ditetapkan” (perekor x 100% x Harga Patokan Ikan)”
Pengelolaan Rajungan (Portunus spp.)
Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif dibidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Berbunyi :
“Penangkapan dan/atau Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:” Huruf a : “tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan;”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa:” huruf d “pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia” Angka 5 : “Melebihi Kuota Penangkapan yang Ditetapkan” (perekor x 100% x Harga Patokan Ikan)”
(HPI LKR mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia).
Perizinan Berusaha nelayan/pembudidaya ikan kecil (NIB)
Tanda Daftar Nelayan Penangkap/Pembudidayaan
Jenis Alat Penangkap yang digunakan
Surat Keterangan Asal BBL/Lobster (Panulirus spp.)/Kepiting (Scylla spp.)/Rajungan (Portunus spp.) dari badan layanan umum yang membidangi perikanan Tangkap
Laporan Hasil Penangkapan
BA Permintaan Keterangan
Data Kuota Penangkapan BBL/Lobster (Panulirus spp.)/Kepiting (Scylla spp.)/Rajungan (Portunus spp.)
Data hasil pengukuran BBL/Lobster (Panulirus spp.)/Kepiting (Scylla spp.)/Rajungan (Portunus spp.) (mengacu Lampiran II Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Pemeriksaan dan dokumentasi kondisi BBL/Lobster (Panulirus spp.)/Kepiting (Scylla spp.)/Rajungan (Portunus spp.)
Dokumentasi Alat Tangkap dan BBL/Lobster (Panulirus spp.)/Kepiting (Scylla spp.)/Rajungan (Portunus spp.)
Nota atau Kwitansi Jual beli Harga Patokan ikan (mengacu Lampiran Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Tabel Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor Nomor 28 Tahun 2024
Tabel Lampiran Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia