Pengertian
Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), bahwa :
“Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Penangkapan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Menurut Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), bahwa :
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan lobster (Panurilus spp), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penangkapan BBL terhadap jenis, kondisi, ukuran, atau berat komoditas tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Penangkapan BBL dapat dilakukan untuk Pembudidayaan.”
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“(1) Setiap Orang dilarang menangkap BBL yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).”
Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan dan/atau Pengeluaran BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: c. denda administratif.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia : 3. Jenis, Kondisi, Ukuran, atau Berat Komoditas Tidak Sesuai dengan Ketentuan (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) terhadap jenis, kondisi, ukuran, atau berat komoditas tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 19 ayat (3) huruf a jo Pasal 19 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp.) di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
Tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) centimeter atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), dan lobster pakistan (Panulirus polyphagus); atau
tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) centimeter atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya.
Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Setiap Orang dilarang:”
Menangkap dan/atau mengeluarkan lobster (Panulirus spp.), dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan dan/atau Pengeluaran BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: c. denda administratif.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia : 3. Jenis, Kondisi, Ukuran, atau Berat Komoditas Tidak Sesuai dengan Ketentuan (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”
Pengelolaan Kepiting (Scylla spp.) terhadap jenis, kondisi, ukuran, atau berat komoditas tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 atau Pasal 10 atau Pasal 11 (pilih salah satu --> Kasuistis) jo Pasal 19 ayat (3) huruf b jo Pasal 19 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
tidak dalam kondisi bertelur;
ukuran lebar karapas di atas 12 (dua belas) centimeter per ekor atau berat di atas 150 gram per ekor; dan
penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah - 11 - lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan penangkapan kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan
surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) yang tidak dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan pada periode Desember sampai dengan akhir Februari dengan ketentuan:
sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; dan
dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari komisi nasional pengkajian sumber daya ikan.
Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), komisi nasional pengkajian sumber daya ikan dapat meminta masukan/rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi terkait lainnya.
Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:
tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan;
ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor;
penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Syclla spp.) harus memiliki perizinan berusaha;
Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki sarana dan prasarana pembenihan yang telah menghasilkan benih kepiting paling lambat pada tahun ketiga;
Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki perizinan berusaha;
Dalam hal kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka kepiting (Scylla spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur;
Kepiting (Scylla spp.) untuk ukuran 30 (tiga puluh) gram sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan Pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan ketentuan memiliki:
Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan
Perizinan berusaha dibidang Pembudidayaan.
Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hasil Pembudidayaan kepiting soka di dalam negeri dapat dilakukan dengan ketentuan ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor.
Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam kondisi bertelur dikecualikan untuk kepiting (Scylla spp.) yang berasal dari hasil Pembudidayaan dengan ketentuan harus dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari komisi nasional pengkajian sumber daya ikan.
Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), komisi nasional pengkajian sumber daya ikan dapat meminta masukan/rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi terkait lainnya.
Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dengan ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kepiting (Scylla spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery) dengan ketentuan harus dilengkapi dengan surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dari lokasi penangkapan untuk dilakukan Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.).
Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Setiap Orang dilarang:”
Menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan dan/atau Pengeluaran BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: c. denda administratif.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia : 3. Jenis, Kondisi, Ukuran, atau Berat Komoditas Tidak Sesuai dengan Ketentuan (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”
Pengelolaan Rajungan (Portunus spp.) terhadap jenis, kondisi, ukuran, atau berat komoditas tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 12 atau Pasal 13 atau Pasal 14 (pilih salah satu --> Kasuistis) jo Pasal 19 ayat (3) huruf c jo Pasal 19 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Penangkapan dan/atau Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
tidak dalam kondisi bertelur;
ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor; dan
penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan penangkapan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan
surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 13 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Penangkapan dan/atau Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:
tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan;
ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor;
penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus memiliki perizinan berusaha;
Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus memiliki perizinan berusaha;
Dalam hal kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka rajungan (Portunus spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur;
rajungan (Portunus spp.) untuk ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan Pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan ketentuan harus memiliki:
surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan
perizinan berusaha di bidang Pembudidayaan.
Estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari komisi nasional pengkajian sumber daya ikan.
Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi nasional pengkajian sumber daya ikan dapat meminta masukan/rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi terkait lainnya.
Ketentuan Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi rajungan (Portunus spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery).
Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 1 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) dari lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk dilakukan Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.).
Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) untuk Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 19 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Setiap Orang dilarang:”
Menangkap dan/atau mengeluarkan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan dan/atau Pengeluaran BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: c. denda administratif.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia : 3. Jenis, Kondisi, Ukuran, atau Berat Komoditas Tidak Sesuai dengan Ketentuan (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”
= Per ekor X 5000% X Harga Patokan Ikan (HPI)
(HPI LKR mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia).
BA Permintaan Keterangan
Perizinan Berusaha, Surat Keterangan Asal, dan dokumen lain
Tanda Daftar Nelayan Penangkap/Pembudidayaan
Pemeriksaan Alat Tangkap
Laporan Hasil Penangkapan
Pemeriksaan kegiatan pembudidayaan
Data Perhitungan Jumlah Lobster/BBL/Kepiting/Rajungan
Nota atau Kwitansi Jual beli
Dokumentasi dan identifikasi jenis Lobster/BBL/Kepiting/Rajungan
Pemeriksaan Kondisi Lobster/Kepiting/Rajungan (Bertelur/tidak, hidup/tidak)
Data hasil pengukuran karapas Lobster/Kepiting/Rajungan (mengacu Lampiran II Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Data hasil penimbangan berat Lobster/Kepiting/Rajungan Harga Patokan ikan (mengacu Lampiran Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.