Pengertian
Menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) bahwa :
“Penebaran Kembali (restocking) adalah pelepasan lobster (Panulirus spp.) ke perairan sesuai dengan habitat hidupnya.”
Lampiran XVI huruf C angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 4 ayat (6) huruf f jo Pasal 5 ayat (7) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4 ayat (6) huruf f Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Bernunyi :
“Pembudidayaan lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: Huruf f : “Penebaran Kembali (restocking).”
Pasal 5 ayat (7) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Penebaran Kembali (restocking) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f dilakukan paling sedikit 2% (dua persen) dari hasil panen sesuai dengan Segmentasi Usaha.
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).”
Lampiran XVI huruf C angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia : Angka 2. Tidak Melakukan Kewajiban Pengembalian ke Habitat Alam (Restocking) = (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”
= Perekor X 5000% X Harga Patokan Ikan (HPI)
(HPI LKR mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia).
BA Permintaan Keterangan
Perizinan Berusaha, Surat Keterangan Asal, dan dokumen lain
Tanda Daftar Nelayan Penangkap/Pembudidayaan
Pemeriksaan Alat Tangkap
Laporan Hasil Penangkapan
Pemeriksaan kegiatan pembudidayaan
Data Perhitungan Jumlah Lobster/BBL/Kepiting/Rajungan
Nota atau Kwitansi Jual beli
Dokumentasi dan identifikasi jenis Lobster/BBL/Kepiting/Rajungan
Data hasil panen Lobster/Kepiting/Rajungan Harga Patokan ikan (mengacu Lampiran Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.