Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, bahwa :
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), bahwa :
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) / Penangkapan BBL
Pasal 2 ayat (6) atau Pasal 2 ayat (7) (pilih salah satu --> Kasuistis) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan Jo Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
Penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan BBL dan
telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.
Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang akan melakukan penangkapan BBL wajib memiliki perizinan berusaha”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, angka 1. Tidak Memiliki Perizinan/Terdaftar Dokumen (per ekor x 5.000% x Harga Patokan Ikan.
Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) / Budi Daya BBL
Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan Jo Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan melakukan Pembudidayaan wajib memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).”
Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, angka 1. Tidak Memiliki Perizinan/Terdaftar Dokumen (per ekor x 5.000% x Harga Patokan Ikan
Pengelolaan Kepiting (Scylla spp.) / Penangkapan dan/atau Pengeluaran
Pasal 10 ayat (1) huruf d atau huruf f (pilih salah satu --> Kasuistis) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan Jo Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Syclla spp.) harus memiliki perizinan berusaha.”
Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki perizinan berusaha.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).”
Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, angka 1. Tidak Memiliki Perizinan/Terdaftar Dokumen (per ekor x 5.000% x Harga Patokan Ikan.
Pengelolaan Rajungan (Portunus spp.) / Penangkapan dan/atau Pengeluaran
Pasal 13 ayat (1) huruf d atau huruf e (pilih salah satu --> Kasuistis) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan Jo Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus memiliki perizinan berusaha.”
Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus memiliki perizinan berusaha.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).”
Lampiran XVI huruf C angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, angka 1. Tidak Memiliki Perizinan/Terdaftar Dokumen (per ekor x 5.000% x Harga Patokan Ikan
= Per ekor X 5000% X Harga Patokan Ikan (HPI)
(HPI LKR mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia).
BA Permintaan Keterangan
Perizinan Berusaha, Surat Keterangan Asal, dan dokumen lain
Tanda Daftar Nelayan Penangkap/Pembudidayaan
Pemeriksaan Alat Tangkap
Pemeriksaan kegiatan pembudidayaan
Data Perhitungan Jumlah Lobster/BBL/Kepiting/Rajungan
Dokumentasi dan identifikasi Lobster/BBL/Kepiting/RajunganL
Nota atau Kwitansi Jual beli