Pengertian
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Permen KP Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi, bahwa : Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Menurut Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Pelanggaran terhadap ketentuan dan/atau perizinan pemanfaatan Kawasan konservasi terdiri atas :
Pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan Kawasan konservasi meliputi:
- melakukan kegiatan tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan;
- melakukan kegiatan menggunakan alat dan/atau cara yang dilarang;
- melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal dengan ukuran >5 GT.
Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan Kawasan konservasi meliputi:
- melakukan kegiatan tanpa izin;
- melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin; dan/atau
- melakukan kegiatan di zona inti.
Lampiran XVI Denda Administratif huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021, bahwa :
Pelanggaran terhadap Ketentuan dan/atau Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.
(Pasal ketentuan sesuai jenis pelanggaran yang terjadi 🡪 Kasuistis) Jo Pasal 3 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Lampiran XVI Denda Administratif huruf L PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(Lihat Tabel Ketentuan Penetapan Kawasan Konservasi )
Pasal 38 ayat (1) Jo Lampiran V Permen KP Nomor 31 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Berbunyi :
”Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi wajib mematuhi ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi”.
Pasal 2 Ayat (5) Permen KP Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi, Berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan kegiatan di Kawasan Konservasi dan tidak memiliki perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.”
Pasal 3 Ayat (2) huruf e Permen KP Nomor 31 Nomor tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, Berbunyi : “Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa, huruf e : pelanggaran terhadap ketentuan dan/atau perizinan pemanfaatan kawasan konservasi.
Lampiran XVI Denda Administratif huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Berbunyi:
“Pelanggaran terhadap Ketentuan dan/atau Perzinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi”.
Tabel Ketentuan Penetapan Kawasan Konservasi
= 300 % x Luas Area x Rp 18.680.000
Lokasi (termasuk titik koordinat) dan Luasan pemanfaatan kawasan konservasi
Perizinan Berusaha
Perizinan memanfaatkan kawasan konervasi : Karcis masuk, TDKPIKK, SIUPKK
Tanda Daftar Nelayan Kecil (TDKP/e-BKP/NIB)
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Jenis dan jumlah alat penangkapan ikan
Tracking VMS (Kapal perikanan Izin Pusat)