Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, bahwa :
Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disebut Jenis Ikan adalah Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dan/atau hukum internasional lain yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disingkat CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar termasuk Jenis Ikan.
Appendiks I CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus.
Appendiks II CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.
Appendiks III CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, cangkang, dan produk turunannya.
Perlindungan Terbatas adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu dan/atau sebagian tahapan siklus hidup tertentu.
Lampiran XVI Huruf K Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa :
“Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dikenakan denda administratif sebesar 50 x Harga Patokan Satuan (per ekor/per kg/per liter / per lembar/per pcs/per satuan lainnya).”
(Pasal ketentuan perlindungan yang dilanggar🡪 Kasuistis) Jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 356 ayat (1) huruf r Jo Pasal 359 ayat (3) huruf n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Lampiran XVI Huruf K Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(TABEL Ketentuan Perlindungan)
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, berbunyi :
“Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).”
Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :
“Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas : denda administratif.”
Pasal 356 ayat (1) huruf r Peraturan Pemerintah Republik Indonesian Nomor 28 Tahun 2025, berbunyi :
“Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix I yang tidak memenuhi PB; dikenai sanksi administratif.
Pasal 359 ayat (3) huruf n Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025, berbunyi:
“Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix I yang tidak memenuhi PB dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.”
Lampiran XVI Huruf K Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, berbunyi:
“Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dikenakan denda administratif sebesar 50 x Harga Patokan (per ekor/per kg/per liter / per lembar/per pcs/per satuan lainnya)”
Lampiran XVI Huruf K Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, berbunyi:
“Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dikenakan denda administratif sebesar :
= 50 x Harga Patokan (per ekor/per kg/per liter / per lembar/per pcs/per satuan lainnya)”
Harga Patokan 🡪 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89 tahun 2024 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi Dan/Atau Dibatasi Pemanfaatannya Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Administrasi : Surat Tugas, Surat Panggilan, BAPK
Keterangan ahli yang menentukan jenis ikan yang dilindungi dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Perizinan : SIUP, SIPJI, Perizinan Berusaha, dll
Pengakuan pemilik dan/atau nakhoda dan/atau awak kapal
Foto/ dokumentasi sirip sesuai bentuk utuh (1 set) 🡪 Untuk identifikasi
Identifikasi Jenis Ikan
Pemeriksaan jumlah dan jenis ikan
Berita Acara Penimbangan
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan