Pelanggaran mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan.
Pengertian
Menurut Pasal 1 Pada Pasal 115 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan
Menurut Pasal 1 Pada Pasal 115 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk kebutuhan usahanya
Pasal 359 ayat (3) huruf m PP 28 Tahun 2025
“mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan dikenai denda administratif sebesar 50% (lima puluh persen) dikali harga pembelian yang tertera dalam tanda bukti pembelian dikali jumlah komoditas yang diimpor yang melanggar”
Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 38A ayat (1) pada Pasal 115 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 294 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 356 ayat (1) huruf q Jo Pasal 359 ayat (3) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 2 huruf d Jo Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 38 ayat (1) pada Pasal 115 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”
Pasal 38A ayat (1) pada Pasal 115 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, danfatau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa:
Penghentian sementara kegiatan;
pembekuan Perizinan Berusaha;
denda administratif ”
paksaan Pemerintah Pusat; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 294 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
Berbunyi : “Setiap Orang yang melakukan impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume dan waktu pemasukan, standar Mutu wajib, dan/atau peruntukan Impor yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) dan Pasal 286 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. pembekuan perizinan berusaha;
c. denda administratif;
d. paksaan pemerintah; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan impor yang ditetapkan; dikenakan sanksi administratif”
Pasal 359 ayat (3) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan dikenai denda administratif sebesar 50% (lima puluh persen) dikali harga pembelian yang tertera dalam tanda bukti pembelian dikali jumlah komoditas yang diimpor yang melanggar;”
Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021
Berbunyi : “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.”
Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaraan ketentuan pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, berupa ketidaksesuaian dokumen impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dengan:
tempat pemasukan, jenis, volume dan waktu pemasukan, serta standar mutu wajib; dan/atau
peruntukan impor..”
50% X Harga Pembelian yang Tertera dalam Bukti Pembelian X Jumlah Komoditas Impor yang Melanggar
Persetujuan Berusaha : Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), dan Izin
Persetujuan Impor
Pengakuan pemilik/penanggungjawab 🡪 tidak memiliki Persetujuan Impor, Jumlah dan jenis Komoditas impor yang dilanggar, Harga pembelian komoditas impor dalam bukti pembelian
Berita Acara Pemeriksaan Komoditas impor yang melanggar
Dokumentasi Jenis dan Jumlah komoditas impor yang melanggar
Data Pencatatan Komoditas impor yang melanggar
Ahli 🡪 standar mutu pada komoditas pergaraman (harus dengan kandungan natrium klorida kurang/sama dengan 97%)
Surat Tugas Kepala UPT
BA hasil pengawasan perizinan berusaha
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Pasal 74 Pada Pasal 115 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.