Pengertian
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Pasal 2 ayat (2)
”Jenis Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
mengandung racun/biotoksin; bersifat parasit; dan/atau
melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.”
Pasal 2 ayat (3)
”Jenis Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya;
mengandung racun/biotoksin;
bersifat parasit; dan/atau d. melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.”
Lampiran XVI Denda Administratif huruf O Peraturan Pemerintah 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
“Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Jenis Ikan yang Dilarang, Merugikan, dan/atau Membahayakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda per ekor dikali Rp 750.000,-”
Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Jo Pasal 3 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan Jo Pasal 356 ayat (1) huruf y Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 359 ayat (3) huruf t Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Jo Lampiran XVI huruf O Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan.
Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024
Berbunyi: “ Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020
Bebunyi: ” Setiap Orang dilarang membudidayakan, memelihara,dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yang dapatmembahayakan: a. Sumber Daya Ikan; b. lingkungan Sumber Daya Ikan; dan/atau c. kesehatan manusia, di wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia.”
Pasal 3 ayat (2) huruf i Permen KP Nomor 31 Tahun 2021
Berbunyi: “melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga”.
Pasal 356 ayat (1) huruf y PP Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 359 ayat (3) huruf t Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
“Melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/ataumembahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan”.
Lampiran XVI Denda Administratif huruf O Peraturan Pemerintah 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
“Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Jenis Ikan yang Dilarang, Merugikan, dan/atau Membahayakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda per ekor dikali Rp 750.000,-”
= Jumlah (Ekor) x Rp. 750.000
Identifikasi jenis ikan (Ahli)
Jumlah ekor (Berita Acara Perhitungan)
Perizinan Berusaha
Lokasi temuan
Bukti dukung lainnya