Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Kawasan Budidaya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
Menurut Pasal 1 angka 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Menurut Pasal 1 angka 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/ gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Menurut B.2.2 BAB III Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa :
Pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha, merupakan pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang Tidak Memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha yang terdiri atas:
melakukan kegiatan budidaya ikan yang tidak sesuai dokumen perizinan berusaha;
tidak memiliki sertifikat CBIB atau CPIB untuk skala usaha menengah dan besar;
tidak menyatakan kesanggupan penerapan CBIB atau CPIB (self declare) untuk skala usaha mikro dan kecil;
melakukan kegiatan budidaya ikan yang masa berlaku perizinan berusahanya sudah habis;
melakukan kegiatan pembenihan ikan yang masa berlaku perizinan berusahanya sudah habis; dan/atau
melakukan kegiatan pembesaran ikan yang masa berlaku perizinan berusahanya sudah habis.
Pasal 356 ayat (1) huruf X Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Lampiran XVI huruf P Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan Jo Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 356 ayat (1) huruf X Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa : melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif.”
Lampiran Angka XVI Huruf P Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang Tidak memenuhi komitmen Perizinan berusaha per pelanggaran : 2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya.
Pasal 3 ayat (2) huruf g Permen KP Nomor 31 Tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa : pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha”.
Pasal 356 ayat (1) huruf X Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Lampiran XVI huruf P Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan Jo Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 356 ayat (1) huruf X Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa : melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif.”
Lampiran Angka XVI Huruf P Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang Tidak memenuhi komitmen Perizinan berusaha per pelanggaran : 2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya.
Pasal 3 ayat (2) huruf g Permen KP Nomor 31 Tahun 2021
Berbunyi : “Pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa : pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha”.
Tidak memenuhi komitmen Perizinan berusaha per pelanggaran :
= 2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya
BA hasil pengawasan perizinan berusaha, Surat Pemberitahuan, Surat Tugas Pengawasan, Surat Tugas Kerja Lapangan (STKL)
Pengakuan pemilik/penanggungjawab tidak memenuhi komitmen Perizinan Berusaha
Laporan tahunan kegiatan usaha (LKU)
Keterangan nilai Modal Kerja
NIB, Sertifikat Standar, CPIB/CBIB
LKPM OSS/BKPM
Ketentuan Lain-lain : Mengacu ke Juknis Pengenaan Sanksi Administratif Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 70 Tahun 2024
Pidana terhdap pelaku usaha pembudidaya ikan yang dengan sengaja menggunakan bahan kimia, bahan biologis bahan peledak : Pasal 84 ayat (4) Jo Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab perusahaan pembudidayaan ikan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab perusahaan pembudidayaan ikan yang dengan sengaja melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pidana membudidayakan ikan yang dapat membahayakan SDI lingkungan dan Kesehatan manusia : Pasal 86 ayat (2) Jo. Pasal 12 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah.”
Pidana membudidayaan ikan hasil rekayasa genetika yang membahayakan SDI: Pasal 86 ayat (3) Jo Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Setiap orang dilarang membudidayakan ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia Republik Indonesia.”
Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Pidana menggunakan obat-obatan dalam pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan SDI, lingkungan SDI, dan Kesehatan manusia : Pasal 86 ayat (4) Jo. Pasal 12 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Setiap orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatanmanusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia menggunakan obat-obatan dalam pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau Kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Pidana melakukan usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan tidak memiliki SIUP : Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP.”
Pasal 92 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”