Pengertian Bongkar Muat Ikan, Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat
Pengertian bongkar muat ikan menurut angka 17 Pasal 41 ayat (1) Penjelasan UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan : Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk juga pendaratan ikan.
Pengertian Pelabuhan Perikanan menurut Pasal 1 angka 15 PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur : Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pengertian Pelabuhan Pangkalan menurut Pasal 1 angka 14 PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur :
Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pengertian Pelabuhan Muat menurut Pasal 1 angka 16 PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur : Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya
Berdasarkan Bab III B.1.8 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,
”Pelanggaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, terdiri atas
melakukan bongkar dan/atau muat ikan bukan pada Pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau ditunjuk sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki;
tidak melaporkan kegiatan bongkar dan/atau muat ikan kepada syahbandar dan/atau pengawas perikanan;
tidak melaporkan hasil tangkapan ikan secara mandiri kepada Pelabuhan pangkalan;
tidak mengisi dan/atau tidak melaporkan Log Book Penangkapan Ikan kepada Syahbandar; atau
tidak memberitahukan rencana kedatangan kepada syahbandar dan/atau pengawas perikanan
Lampiran XVI Denda Administratif Huruf T PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan, berbunyi :
Pelanggaran terhadap Kewajiban Melakukan Bongkar Muat lkan Tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang Ditetapkan atau Pelabuhan Lainnya yang Ditunjuk (per pelanggaran) = 1000% x Produktivitas Kapal x Harga Patokan Ikan Tertinggi x Ukuran Gross Tonnage Kapal x Jumlah Hari Operasi.
Pelanggaran terhadap Kewajiban Melakukan Bongkar Muat Ikan Tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang Ditetapkan atau Pelabuhan Lainnya yang Ditunjuk :
Pasal 41 ayat (4) pada Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 Jo Pasal 356 ayat (1) huruf n PP Nomor 28 Tahun 2025 Jo Huruf T Lampiran XVI PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan Jo Pasal 3 ayat (1) huruf n Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 41 ayat (4) pada Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, berbunyi :
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan yang tidak melakukan bongkar muat lkan tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 356 ayat (1) huruf n PP Nomor 28 Tahun 2025, berbunyi :
“Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia”
Huruf T Lampiran XVI PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan, berbunyi :
Pelanggaran terhadap Kewajiban Melakukan Bongkar Muat lkan Tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang Ditetapkan atau Pelabuhan Lainnya yang Ditunjuk (per pelanggaran) = 1000% x Produktivitas Kapal x Harga Patokan Ikan Tertinggi x Ukuran Gross Tonnage Kapal x Jumlah Hari Operasi.
Pasal 3 ayat (1) huruf n Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, berbunyi :
Pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa:
huruf n: Pelanggaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
Pelanggaran terhadap Kewajiban Melakukan Bongkar Muat lkan Tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang Ditetapkan atau Pelabuhan Lainnya yang Ditunjuk (per pelanggaran)
= 1000% x Produktivitas Kapal x Harga Patokan Ikan Tertinggi x Ukuran Gross Tonnage Kapal x Jumlah Hari Operasi
Kepmen KP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
Kepmen KP Nomor 33 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan
SIUP, SIPI/ SIKPI, HPK, SLO, SKAT
Tracking VMS
Logbook atau bukti PNBP pasca produksi
Buku catatan manual kapal terkait kegiatan bongkar muat
Keterangan dan/ atau pengakuan pemiilik dan/atau nakhoda dan/atau awak kapal
Surat Ukur 🡪 GT
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Hari Operasi/Pelanggaran 🡪 Pelanggaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk dalam perijinan yang dimiliki, jumlah hari operasi dihitung berdasarkan jumlah hari saat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk pada perijinan yang dimiliki yang dibuktikan dengan keterangan Nakhoda dan/atau petugas pencatatan pembongkaran ikan di pelabuhan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) serta didukung dengan data Jurnal Kapal, data logbook penangkapan ikan dan/atau hasil pencatan petugas pembongkaran ikan (Bab VII Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024)
Harga Patokan Ikan 🡪 Dalam hal pelanggaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, harga patokan ikan tertinggi ditentukan berdasarkan harga ikan pada pelabuhan pangkalan atau pelabuhan lokasi pendaratan berdasarkan LPM penarikan PNPB, data PIPP, dan/atau HPK Kedatangan atas komposisi jenis ikan yang terbanyak atau dominan (Bab VII Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024)