Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan.
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh Lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approval).
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan lkan.
Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah penangkapan Ikan dan perencanaan operasi penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan lkan.
BAB III Huruf B.1.6 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia, terdiri atas:
Identitas Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal tidak sesuai dengan perizinan berusaha;
Menggunakan Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal bukan berkewarganegaraan Indonesia;
Menggunakan Jumlah Anak Buah Kapal tidak sesuai pada izin
Lampiran XVI Denda Administratif Huruf S Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan
Berbunyi : “Pelanggaran terhadap Kewajiban Menggunakan Nakhoda dan Anak Buah Kapal Berkewarganegaraan Indonesia” (per pelanggaran)
= 1000 % x Produktivitas Kapal x Harga Patokan Ikan tertinggi x Ukuran Gross Tonage Kapal x Jumlah Hari Operasi
Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan Nakhoda dan ABK Berkewarganegaraan Indonesia :
Pasal 35A pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2022 menjadi undang-undang Jo. Pasal 356 ayat (1) huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo. huruf S Lampiran XVI Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan Jo. Pasal 3 ayat (1) huruf l Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administrative di bidang kelautan dan perikanan;
Pasal 35A pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Ayat (1) berbunyi : Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia
Ayat (2) berbunyi : Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha;
Pasal 356 ayat (1) huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berbunyi : “ Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa:
Huruf n (memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia).
Lampiran XVI Denda Administratif Huruf S Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan :
Berbunyi : “Pelanggaran terhadap Kewajiban Menggunakan Nakhoda dan Anak Buah Kapal Berkewarganegaraan Indonesia” (per pelanggaran)
= 1000 % x Produktivitas Kapal x Harga Patokan Ikan tertinggi x Ukuran Gross Tonage Kapal x Jumlah Hari Operasi
Pasal 3 ayat (1) huruf l Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administrative di bidang kelautan dan perikanan;
Berbunyi :“pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia”
Pelanggaran terhadap Kewajiban Menggunakan Nakhoda dan Anak Buah Kapal Berkewarganegaraan Indonesia: (per pelanggaran)
= 1000 % x Produktivitas Kapal x Harga Patokan Ikan tertinggi x Ukuran Gross Tonage Kapal x Jumlah Hari Operasi
PB/PBUMKU : SIPI/SIKPI, Persetujuan Berlayar (PB), Standar Laik Operasi (SLO)
Dokumen lain : Buku Sijil, Crew List, Sertifikat ANKAPIN/ATKAPIN, Buku Pelaut, KTP/KK, Paspor (WNA), Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
BA hasil pengawasan perizinan berusaha, Surat Pemberitahuan, Surat Tugas Pengawasan, Surat Tugas Kerja Lapangan (STKL)
Laporan tahunan kegiatan usaha (LKU)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) OSS/BKPM
Lain-lain 🡪 Mengacu ke Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan